1.1 Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih (nadlafah),
suci (nazahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Seperti dalam surat Al-
A’raf ayat 82:
إنّهم انا س يتطهّرون
artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan
diri “ .
Dan pada
surat al- baqarah ayat 222:
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah
mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Dengan
demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan
thaharah dari najis.
1.2 Thaharah dari Hadast
Thaharah dari hadats ada tiga
macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci
adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.
A.Wudhu
Menurut
lughat (bahasa) adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu.
Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat.
Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi
kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.
Dalil-dalil wajib wudhu’:
1. ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kakimu sampai dengan
ke dua mata kaki”
2. Hadits Rasul SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats,
sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )
Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat 4.
menyapu kepala
2. membasuh muka 5. membasuh kaki
3. membasuh tangan 6. tertib
Sunat wudhu’ yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali,
sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.
Hal- hal yang membatalkan wudhu’ :
1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair,
angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar
sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu
surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air (
kakus ) … “
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang
tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada
saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan
hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan
kesadaran sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa
ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal
tersebut diatasi pada sentuhan :
• Antara kulit dengan kulit
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.
B.
Mandi ( Al-Ghusl )
Menurut lughat, mandi di sebut
al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan
di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika
mandi yaitu :
1. Niat. Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan
pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats
, janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk
membolehkannya shalat.
2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dlam
hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul
atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak
wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula
mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. muwalah
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
1. mandi karena bersenggama
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid
4. haidh dan nifas
5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan,
walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih
merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).
C.
Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu
menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan
dengan beberapa syarat dan ketentuan .
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub.
Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “ … dan jika kamu
junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )… “.
Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
1. ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu
terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada
beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a. Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia
boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b. Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga
tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat
yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c. Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada
saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya
musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
2. Masuk waktu shalat
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan
no I
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan
pencuri atau ketinggalan rombongan
5. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan
‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu,
belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk
bertayammum.
Rukun tayammum, yaitu :
1. niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan
thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya
niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’.
Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan
tanah ke wajah.
2. menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya
“…sapulah
mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
3. menyapu kedua tangan.
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah
untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran surat al- Midah
ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .. “ .
berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a. berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama
dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab maliki )
b. bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits
)
c. berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam
malik)
d. berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing
ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
1. membaca basmalah pada awalnya
2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri
6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai
menyapunya
8. muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu
semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
1.3 Thaharah dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis
ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk,
( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu
binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.
Jumhur
fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini
banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu :
tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada
firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis
yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang
mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut.
Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan )
kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan (
imam malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat
bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu,
mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan
untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis
karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali,
salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul
SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di
dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama
diantaranya dengan tanah.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.anakciremai.com/2008/05/makalah-fiqih-tentang-thaharah-bersuci_09.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar