Sabtu, 17 Maret 2012

Sejarah Pengumpulan & Penulisan Al-Qur'an


1.1  Memelihara al quran di masa nabi Muhammad saw
Pada permulaan islam bangsa Arab adalah satu bangsa yang buta huruf, amat sedikit diantara mereka yang pandai menulis dan membaca maka dijalankanlah oleh nabi suatu cara yang amal (praktis) yang selaras dengan keadaan itu dalam menyiarkan al qur’anul karim dan memeliharanya.
Tiap-tiap diturunkan ayat-ayat itu nabi menyuruh menghafalnya dan menuliskannya di batu, kulit binatang, pelepah khamar dan apa saja yang bisa disusun dalam suatu surat. Nabi menerangkan tertib urut ayat-ayat itu. Nabi mengadakan peraturan yaitu Al Qur’an sajalah yang boleh dituliskan selain dari al qur’an, Hadist atau pelajaran pelajaran yang mereka dengar dari mulut nabi, dilarang menuliskannya. Larangan ini dengan maksud supaya al qur’anul karim itu terpelihara jangan campur aduk dengan yang lain-lain yang juga didengar dari nabi.
Pada peperangan Badar orang-orang musyrikin yang ditawan oleh nabi yang tidak mampu menebus dirinya dengan uang tetapi panda menulis baca masing-masingnya diharuskan mengajar sepuluh orang muslim menulis dan membaca sebagai tebusan.
Di dala al qur’an pun banyak ayat-ayat yang mengutarakan penghargaanyang tinggi terhadap huruf, pena dan tulisan.
            Karena itu bertambahlah keinginan untuk belajar menulis dan membaca itu, dan banyak-banyaklah orang yang menuliskan ayat-ayat yang telah diturunkan. Nabi sendiri mempunyai beberapa orang penulis yang bertugas menuliskan al qur’an untuk beliau. Penulis-penulis beliau yang terkenal ialah Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit dan Muawiyah. Dan yang terbanyak menuliskannya ialah Zaid bin Tsabit dan Muawiyah.
            Ketika nabi wafat Al qur’an itu telah sempurna diturunkan dan telah dihafal oleh ribuan manusia dan telah dituliskan semua ayat – ayatnya.






1.2  Al-Qur’an di masa Abu Bakar r.a
Dalam peperangan Yamamah telah gugur 70 orang penghafal Al Qur’an. Bahkan sebelum itu gugur pula hampir sebanyak itu dari penghafal Al Qur’an di masa nabi pada suatu pertempuran di sumur Ma’unah dekat kota Madinnah.
            Oleh karena Umar bin Khattab khawatir akan gugurnya para sahabat penghafal Al Qur’an yang masih hidup, maka ia datang kepada Abu Bakar memusyawaratkan hal ini. Dalam buku-buku Tafsir dan hadist percakapan yang terjadi antara Abu Bakar, Umar dan Zaid bin Tsabit mengenai pengumpulan Al Qur’an , diterangkan sebagai berikut:
Umar berkata kepada Abu Bakar: “Dalam peperangan Yamamah para sahabat yang hafal Al Qur’an telah banyak yang gugur, saya khawatir akan gugurnya para sahabat yang lain dalam peperangan selanjutnya, sehingga banyak hal ayat-ayat Al Qur’an itu perlu dikumpulkan”.
Abu Bakar menjawab: “mengapa aku akan melakukan sesuatu yang tidak diperbuat oleh Rasulullah?”
Umar menegaskan: “ Demi Allah! Ini adalah perbuatan yang baik” . Dan ia berulang kali memberikan alasan-alasan kebaikan mengumpulkan Al Qur’an ini, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar untuk menerima pendapat Umar itu. Kemudian Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit dan berkata kepadanya : “Umar mengajakku mengumpulkan Al Qur’an” . Lalu diceritakannya segala pembicaraannya yang terjadi antara dia dengan Umar. Kemudian Abu Bakar berkata :”Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kupercayai sepenuhnya, dan engkau adalah seorang penulis wahyu yang selalu disuruh oleh Rasulullah. Oleh karena itu, maka kumpulkanlah ayat-ayat Al Qur’an itu”.
Zaid menjawab : “Demi Allah! Ini adalah pekerjaan yang  berat bagiku. Seandainya aku diperintahkan untuk memindahkan sebuah bukit, maka hal itu tidaklah lebih berat bagiku daripada mengumpulkan Al Qur’an yang engkau perintahkan itu”. Dan ia berkata selanjutnya kepada Abu Bakar dan Umar :”mengapa kalian melakukan sesuatu yang tidak diperbuat oleh nabi?”
Abu Bakar menjawab:”Demi Allah! Ini adalah perbuatan yang baik”.
Ia lalu memberikan alasan-alasan kebaikan mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an itu, sehingga membukakan hati Zaid, kemudian ia mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an dari daun, pelepah kurma, batu, tanah keras, tulang unta/kambing dan sahabat-sahabat yang hafal Al Qur’an.
            Dalam usaha mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an itu Zaid bin Tsabit bekerja amat teliti. Sekalipun beliau hafal seluruhnya, tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al Qur’an yang sangat penting bagi umat islam itu, masih memandang perlu mencocokan hafalan/catatan sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
            Dengan demikian Al Qur’an seluruhnya telah ditulis oleh Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran, dan diikatnya dengan benar, tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah, kemudian diserahkan kepada Abu Bakar. Mushaf ini tetap ditangan Abu Bakar sampai ia meninggal, kemudian dipindahkan ke rumah Umar bin Khattab dan tetap ada disana selama pemerintahannya. Sesudah beliau wafat, Mushaf itu dipindahkan kerumah Hafsah, puteri Umar, isteri Rasulullah sampai masa pengumpulan dan penyusunan Al Qur’an di masa Khalifah Utsman.


1.3  Membukukan Al Qur’anul Karim di masa Utsman r.a
Diatas telah disebutkan bahwa di permulaan pemerintahan Khalifah Abu Bakar terjadilah riddah (pemberontkan orang-orang murtad). Yang kemudian dapat dipadamkan oleh Abu Bakar. Maka setelah Jaziratul Arab tenteram kembali, mulailah Abu Bakar menyiarkan Islam ke negeri-negeri yang berdekatan.
Di masa beliau tentara islam telah memasuki kota-kota hijrah dan Anbar (dimesopotamia) dan telah sampai di sungai Yarmuk di Syria, dan di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, kaum muslimin telah menaklukan Bactriane dekat sungai Ayax (Amu Daria) di sebelah timur, di Mesir di sebelah barat.
Di masa khalifah Utsman bin Affan pemerintahan mereka telah sampai ke Armenia dan Azarbaiyan disebelah timur, dan Mesir di sebelah barat.
Dengan demikian kelihatanlah bahwa kaum muslimin di waktu itu telah terpencar-pencar  di Mesir, Syria, Irak, Persia dan Afrika.
Kemana mereka pergi, dan dimana mereka tinggal Al Qur’anul Karim itu tetap jadi iman mereka, diantara mereka banyak yang menghafal Al Qur’an.
Pada mereka ada naskah-naskah Al Qur’an itu, tetapi naskah-naskah yang mereka punyai itu tidak sama susunan surat-suratnya.
Begitu juga ada didapat diantara mereka perbedaan tentang bacaan Al Qur’an itu. Asal mulanya perbedaan bacaan ini ialah karena Rasulullah sendiripun memberikan kelonggaran kepada kabilah-kabilah Arab yang berada di masanya, untuk membaca dan melafadzkan Al Qur’an itu menurut lahjah (dialek) mereka masing-masing. Kelonggaran ini diberikan oleh nabi supaya mudah mereka menghafal Al Qur’an ini.
Tetapi kemudian kelihatan tanda-tanda bahwa perbedaan tentang bacaan Al Qur’an ini kalau dibiarkan, akan mendatangkan perselisihan dan perpecahan yang tidak diinginkan dalam kalangan kaum muslimin.
Orang yang mula-mula memperhatikan hal ini seorang sahabat yang bernama Huzaifah bin Yaman .
Ketika beliau ikut dalam pertempuran menaklukan Armenia dan Azerbaiyan dalam perjalanan, dia pernah mendengar pertikaian kaum muslimin tentang bacaan beberapa ayat Al Qur’an, dan pernah mendengar perkataan seorang muslim kepada temannya : “Bacaan saya lebih baik dari bacaanmu”.
Keadaan ini mengagetkan Huzaifah, maka diwaktu dia telah kembali ke Madinnah, segera ditemuinya Utsman bin Affan, dan kepada beliau diceritakannya apa yang dilihatnya mengenai pertikaian kaum muslimin tentang bacaan Al Qur’an itu, seraya berkata:” Susullah umat islam itu sebelum mereka berselisih tentang Al Kitab, sebagai perselisihan Yahudi dan Nasara”.
Maka oleh Khalifah Utsman bin Affan dimintakan kepada Hafsah binti Umar lembaran-lembaran Al Qur’an yang ditulis dimasa khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh Hafsah untuk disalin, dan oleh Hafsah lemaran-lembaran Al Qur’an itu diberikanlah kepada khalifah Utsman bin Affan.
Oleh Utsman dibentuklah satu panitia terdiri dari Zaid bin Tsabit, sebagai ketua, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Ash dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam.
Tugas panitia ini ialah membukukan Al Qur’an, yakni menyalin dari lembaran-lembaran yang tersebut menjadi buku.
Al Qur’an yang telah dibukukan itu dinamai dengan “Al Mushaf”.
Sesudah itu Utsman memerintahkan mengumpulkan semua lembaran-lembaran yang bertuliskan Al Qur’an yang ditulis sebelum itu membakarnya.
Maka dari Mushaf yang ditulis di zaman Utsman itulah kaum Muslimin di seluruh pelosok menyalin Al Qur’an itu. 

Mahasiswa dikaitkan dengan Sila ke-3 “Persatuan Indonesia”


1.1  Latar Belakang
Pancasila merupakan suatu yang patut dilestarikan. Pada kehidupan sehari-hari, kita sebagai generasi penerus bangsa perlu sesekali berkontemplasi akan arti pentingnya pancasila dalam kehidupan ini. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat kita aktualisasikan dalam dunia nyata yang masih membutuhkan sentuhan tangan kita.
Tentunya pancasila penting untuk menjadikan kita sebagai bangsa yang berdedikasi tinggi dengan adanya nilai dan moral yang sesuai dengan pancasila. Kelima sila yang terkandung di dalamnya mempunyai makna yang dalam apabila kita berupaya untuk mencermati secara mendalam.
 Di samping itu, kita perlu melatih diri agar tetap bisa mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung tersebut. Hal tersebut akan menjadi pondasi dalam bersikap dan berbuat.
Dalam peradaban dunia yang semakin berkembang dan pola pikir generasi penerus bangsa yang semakin maju, tentunya nilai-nilai pancasila sangat perlu untuk ditanamkan kepada para remaja, pemuda dan mahasiswa. Agar terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan hidup melindungi segenap bangsa Indonesia dan turut serta berperan aktif dalam pergaulan dunia.
Mahasiswa sudah seharusnya memiliki sifat yang sesuai dengan pancasila, oleh karena itu penulis mengambil tema “Mahasiswa dikaitkan dengan sila ke 3” yaitu Persatuan Indonesia.
            Sila Ketiga Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” merupakan sila yang bunyinya paling pendek diantara keempat sila yang lain. Namun sila ini memiliki pengaruh yang cukup besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Karena itu Sila Persatuan Indonesia merupakan pedoman dan kunci keberlngsungan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama dan ras serta kebudayaan ini, terutama dalam mendongkrak semangat generasi pemuda Indonesia untuk mempertahankan keutuhan Bangsanya.
  Makna dari sila “Persatuan Indonesia” adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi. Makna “ Persatuan Indonesia “dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah serta satu kesatuan asas kerohanian Pancasila yang terwujud dalam persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara. 
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
  1. Nasionalisme.
  2. Cinta bangsa dan tanah air.
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
1.2  Tujuan
·         Mahasiswa memahami tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa,
·         Mahasiswa mampu menigkatkan kualitas pengamalan sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dalam kehidupan sehari-hari,
·         Mahasiswa mampu mewujudkan sikap dan perilaku saling memahami dan menghargai daam hubungan antar suku bangsa dan agama dalam kehidupan sehari-hari.

1.3  Sasaran
Para generasi muda penerus bangsa / mahasiswa yang dikaitkan dengan sila ke 3 pancasila yaitu Persatuan Indonesia, agar terimplementasikannya nilai-nilai sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

1.1  Harapan masa kini
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi”. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tmbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Semakin tinggi pula penganutan dan pemahaman diri kita kepada nilai-nilai pancasila. Hal itu sangatlah penting dilakukan, jika kita tidak ingin Negara kita Indonesia raya tercinta ini ambruk, karena rapuhnya nilai-nilai pancasila. Kita harus bersatu sebagai bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan “bhineka tunggal ika”. Keanekaragaman bahasa, kemajemukan anutan agama, etnis dan bahkan perbedaan rasial, merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang tidak ternilai. Akan tetapi di tengah keanekaan itu, kita telah bertekad untuk bersatu seperti tercermin dalam sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”. Kita bersatu dalam keragaman, “unity in diversity”, “bhinneka tunggal ika”. Dalam semangat persatuan itu, kita beraneka ragam. Kita beraneka, tetapi tetap kokoh bersatu.
Belajar dari semangat para pemuda di dalam sumpah pemuda tahun 1928 yang justru mampu mempelopori persatuan bangsa Indonesia di alam penjajahan yang serba sulit, maka kita sebagai generasi penerus, harus mampu dan siap sedia mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dengan tetap berpedoman pada semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”  dan ideologi bangsa “Pancasila”. Bagaimanapun juga persatuan ada, karena adanya perbedaan. Segala perbedaan yang ada dan melekat dalam setiap warga Negara tetap harus dipersatukan secara santun.  
Sila persatuan Indonesia, sila ini mengandung makna tentang menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI, rela berkorban demi bangsa dan Negara, Cinta akan tanah air, berbangga sebagai bagian dari Indonesia, memajukan pergaulan  demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
Mahasiswa dapat diartikan sebagai salah satu elemen yang terus bercita-cita mewujudkan bangsa Indonesia ke depan menjadi lebih baik dan menjadi negara yang berprestasi dalam segala hal.Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang sangat diandalkan untuk mewujudkan cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita dimasa depan.
 Kita sebagai mahasiswa harus turut serta dalam upaya pembangunan nasional di negara ini. Sebagaimana yang tercantum dalam sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, yang berarti utuh atau tidak terpecah, sudah sepatutnya mahasiswa mengamalkan sila tersebut didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Delapan puluh tahun yang silam. Sebagai anak bangsa kita telah bersumpah setia untuk bersatu nusa, bersatu bangsa, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Namun, ada kekeliruan dalam  memahami makna persatuan itu, termasuk dalam soal bahasa. Salah paham itu tercermin antara lain dalam lagu yang biasa kita nyanyikan, yaitu “satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa kita”. Akibatnya, sumpah pemuda kita maknai hanya mengenal satu bahasa saja, yaitu bahasa Indonesia, dengan mengabaikan dan menafikan bahasa-bahasa daerah yang demikian banyak jumlahnya. Padahal, teks asli sumpah pemuda itu menyatakan bahwa kita “menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan”. Artinya, bahasa Indonesia itu adalah bahasa persatuan, bukan satu-satunya bahasa yang diakui oleh bangsa dan negara.
      Kita koreksi kesalahpahaman itu dengan menegaskan kembali bahwa kita harus bersatu sebagai bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan “bhineka-tunggal-ika”. Keanekaragaman bahasa, kemajemukan anutan agama, etnis dan bahkan perbedaan rasial, merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang tidak ternilai. Akan tetapi di tengah keanekaan itu, kita telah bertekad untuk bersatu seperti tercermin dalam sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”. Kita bersatu dalam keragaman, “unity in diversity”, “bhinneka tunggal ika”. Dalam semangat persatuan itu, kita beraneka ragam. Kita beraneka, tetapi tetap kokoh bersatu.
      Dalam wujudnya yang paling konkrit, prinsip kebersatuan dan persatuan itu juga kita materialisasikan dalam konsepsi tentang negara konstitusional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 yang di dalamnya terkandung roh Pancasila itu merupakan piagam pemersatu kita sebagai satu bangsa yang hidup dalam kesatuan wadah NKRI. Di dalam UUD 1945 itu, segala hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dipersamakan satu dengan yang lain antar sesama warga negara. Sebagai warga masyarakat, kita beraneka, tetapi sebagai warga negara segala hak dan kewajiban kita sama satu dengan yang lain.
      Karena itu, kaum muda Indonesia diharapkan dapat membangun kesadaran hidup berkonstitusi. Konstitusi adalah pemersatu kita dalam peri kehidupan bersama dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini. Konstitusi negara itulah yang menjadi sumber referensi tertinggi dalam kita membangun sistim aturan dalam kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Para pemimpin dan pejabat adalah tokoh-tokoh atau orang-orang yang datang dan pergi. Kita taati keputusannya sepanjang ia mengikuti dan menaati sistim aturan yang telah kita sepakati bersama berdasarkan UUD 1945. Oleh sebab itu, marilah kita membangun dan melembagakan sistim aturan dalam kehidupan kolektif kita dalam kehidupan bernegara dan berpemerintahan.
Makna dan arti sila “Persatuan Indonesia” yaitu Nasionalisme yang berasal dari kata ‘nation’ (Inggris) yang berarti bangsa. Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Bagaimana mahasiswa Indonesia mewujudkan Nasionalisme? Tindakan apa yang harus dilakukan para mahasiswa saat ini? langkah awal yang perlu dikembangkan adanya suatu proses pendidikan dan pembudayaan yang baik sejak sekolah dasar. Dimana pendidikan kewarganegaraan tidak hanya sebagai mata pelajaran yang lepas lalu saja. Akan tetapi, menjadi sebuah mata pelajaran untuk “mendoktrin” jiwa Negarawan diantara para pelajar di Indonesia. Cara ini terbukti sukses di Republik Rakyat Cina, dimana ada mata pelajaran khusus untuk menanamkan semangat komunisme. Sehingga di masa yang akan datang akan timbul suatu kecintaan mendalam terhadap Negara Indonesia.
Bentuk dari pembuktikan rasa Nasionalisme kini tentu berbeda dengan yang dilakukan oleh pejuang kita di masa lalu. Pejuang kemerdekaan dan revolusi lebih banyak mengedepankan perjuangan fisik sebagai bentuk Nasionalisme. Atau saat pejuang reformasi melawan rezim, pergerakan dengan mobilisasi massa menjadi pilihan untuk menumbangkan rezim yang memimpin secara tidak adil.
Masa kini adalah masa globalisasi informasi dan kompentensi. Sudah sewajarnya pembuktian Nasionalisme dilakukan dalam bentuk karya nyata dan prestasi yang mampu menjadikan sebuah Inspirasi bagi banyak orang. Mengejar prestasi secara akademik dengan pembuktian hasil yang memuaskan merupakan bentuk Nasionalisme jika diiringi dengan semangat inovasi dan kreatifitas untuk mengembangkan masyarakat. Mahasiswa kini dituntut mampu membuat karya nyata yang bisa bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak. Mahasiswa tidak boleh lagi berpikir tentang pekerjaan apa yang akan didapatkannya setelah lulus, akan tetapi mahasiswa dituntut untuk berpikir keras agar mampu membuka lapangan pekerjaan untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Disinilah peran mahasiswa masa kini dan masa depan, dimana mampu menjadi bagian dari solusi atas permasalahan masyarakat, mampu membangun opini positif di masyarakat dan mampu menginspirasi masyarakat agar memiliki suatu perspektif positif terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik.
Arti dan makna yang kedua yaitu “Cinta tanah air dan bangsa”   cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Rasa cinta tanah air seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada. Misalnya : kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di kampus, mewujudkan rasa persatuan dan cinta tanah air dapat kita wujudkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat positif, dll. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dll. Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dll. Dan kegiatan ini seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna. Sebagai genera penerus bangsa hendaknya kita dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat yang merugikan diri sendiri atau merugikan masyarakat, misalnya dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan Negara. Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus menciptakan persatuan dimulai dari hal-hal yang kecil, contohnya didalam kehidupan sehari-hari, persatuan dan kerukunan antar teman, antar keluarga, antar lingkungan tempat tinggal. Keanekaragaman yang ada cobalah untuk kita satukan agar terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana yang tercantum di dalam UU Kepemudaan BAB V Pasal 19c yaitu Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Jiwa persatuan di kalangan generasi muda bisa ditanamkan salah satunya dengan cara mendirikan organisasi-organisasi kepemudaan yang sangat bermanfaat untuk mengembangkan potensi generasi muda selain itu juga dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.  Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.

1.2  Harapan masa yang akan datang
Perlu disadari, mahasiswa adalah intelektual terdidik. Kaum muda dengan segala potensi memiliki kesempatan dan ruang untuk berada dalam lingkungan akademis yang disebut kampus. Harapan besar menunggu kalangan terdidik ini menjadi penerus kepemimpinan bangsa, negara ini menunggu waktu untuk mereka urus, bukan merusuh. Sebagai kaum menengah ke atas, karena hanya lima persen saja dari masyarakat Indonesia yang merasakan sebagai mahasiswa, tidak seharusnya kelakuan urakan dan emosional mereka perturutkan. 
Kedua, mahasiswa sebagai agent of change. Dimana mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan yang diharapkan dalam rangka kemajuan bangsa. Dilakukan dengan memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan miskin, mengembalikan nilai-nilai kebenaran yang diselewengkan oleh oknum-oknum elit.
Ketiga, mahasiswa sebagai agent of problem solver. Dimana, mahasiswa harus menjadi generasi yang memberikan solusi dari setiap persolaan yang terjadi dalam lingkungan dan bangsanya sendiri. Dengan berbagai analisa dan kajian-kajian akademik yang dilakukan, semestinya mahasiswa bisa membantu jalan keluar terhadap kondisi sulit yang dihadapi oleh pengambil kebijakan.
Keempat, mahasiswa sebagai agent of control. Fungsi ini dilakukan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa negara. Berpijak dari ungkapan Jo Grimmond, mantan anggota Parlemen Inggris, mahasiswa harus berontak terhadap birokrasi dalam semua bentuk dan sikapnya. “Mahasiswa harus berontak terhadap pikiran yang hanya berpikir dalam rangka organisasi yang dianutnya atau terhadap kelaziman-kelaziman yang telah di-indoktrinasi-kannya,”.
Harapan masa yang akan datang untuk para generasi muda terutama mahasiswa, agar dapat mewujudkan cita-cita para pahlawan yang telah gugur, tetap mempersatukan bangsa Indonesia. Meneruskan perjuangannnya dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan norma-norma yang berlaku. Salah satu caranya di dalam kehidupan sehari-hari adalah di lingkungan keluarga. Ciptakan suasana tentram dan damai dalam keluarga, apabila terjadi perselisihan antar aggota keluarga, kita sepatutnya menjadi penengah atau yang mendamaikan. Karena mahasiswa mempunyai intelektualitas yang lebih dan dalam masa peralihan menuju kedewasaan.
Mahasiswa dan generasi muda adalah harapan bagi masa depan bangsa. Tugas kita semua adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam proses pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Dengan meningkatkan kesadaran diri, untuk mencapai keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara.
            Butir-butir implementasi sila ketiga adalah sebagai berikut:
1.      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3.      Cinta tanah air dan bangsa. Kecintaan akan Indonesia dapat diwujudkan lewat berbagai kegiatan, seperti olahraga, ilmu pengetahuan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, cinta produk Indonesia dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia.
4.      Bangga, berani dan percaya diri sebagai warga negara Indonesia
5.      Memajukan pergaulan dami persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Butir ini menghendaki adanya pergaulan dan hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antar suku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai dan makmur.

Seperti disebutkan dalam butir terakhir pengimplementasian sila ketiga, kita harus memajukan pergaulan demi bangsa Indonesia. Namun pada kenyataannya banyak sekali mahasiswa-mahasiswa yang tidak melaksanakan hal ini. Padahal lewat pergaulan banyak hal baru yang bisa di dapat, baik ilmu, wawasan, bahkan relasi. Mahasiswa-mahasiswa lebih senang berkumpul dengan orang-orang yang berasal dari daerahnya masing-masing. Apa yang membuat hal ini bisa terjadi? Ada beberapa factor yang membuat mahasiswa-mahasiswa menjadi demikian, di antaranya, gaya pergaulan yang sama, bahasa keseharian yang sama,dan kemudahan berkomunikasi satu sama lain. Adanya banyak kesamaan dari daerah yang sama membuat para mahasiswa lebih senang bergaul dengan orang-orang dari daerah asal mereka masing-masing. Apabila di pandang dari Pancasila, tentunya hal tersebut adalah salah. Pancasila menginginkan adanya persatuan dan kesatuan dari seluruh Indonesia. Tidak hanya satu untuk dari daerah asal, melainkan untuk seluruh daerah di Indonesia. Pancasila memandang bahwa Indonesia adalah bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika. Karena itu haruslah terjalin persatuan yang di wujudkan lewat pergaulan antar mahasiswa. Sehingga cita-cita dalam sila ketiga ini dapat tercapai. Apa yang akan terjadi bila hal ini terus dibiarkan? Pemahaman, karakter mahasiswa dari masing-masing daerah dan budaya dari masing-masing daerah asal mahasiswa tentunya berbeda-beda. Apabila mahasiswa yang berasal dari 2 daerah atau lebih, berkumpul dan tidak mengerti tata krama dari daerah asal mahasiswa lain, tentunya akan mengakibatkan kesalahpahaman. Kesalahpahaman ini hanya terjadi apabila ada pergaulan yang kurang dibina dengan baik. Dampak lain ialah kurangnya relasi mahasiswa,padahal dalam menuntut ilmu memasuki dunia kerja, mahasiswa-mahasiswa harus memiliki relasi yang banyak. Karena dari orang lain mahasiswa-mahasiswa bisa mendapatkan hal-hal baru yang tidak ada di dalam dirinya. Dan juga mendapatkan pengalaman yang lebih. Langkah-langkah yang dapat di lakukan adalah dengan mengadakan acara-acara yang membuat mahasiswa bisa berkumpul, bermain dan saling bekerja sama dalam menyelesaikan masalah, atau mengadakan suatu proyek yang melibatkan mahasiswa-mahasiswa. Sehingga akhirnya mahasiswa-mahasiswa bisa memupuk rasa persatuan dan kesatuan dan bisa menjalin pertemanan. Salah satunya dengan mendirikan organisasi-organisasi baik didalam atau diluar kampus, selain bermanfaat untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa, juga dapat menambah ilmu pengetahuan yang didalamnya kita dapat saling sharing ilmu dan pengalaman. Didalam organisasi tersebut tidak dibatasi siapapun orangnya dan darimana asalnya, yang terpenting adalah rasa kemauan untuk bersosialisasi dan  rasa ingin berorganisasi.
Mahasiswa sebagai generasi muda adalah harapan bagi masa depan bangsa. Tugas anda semua adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam proses pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Estafet kepemimpinan di semua lapisan, baik di lingkungan supra struktur negara maupun di lingkup infra struktur masyarakat, terbuka luas untuk kaum muda Indonesia masa kini. Namun, dengan tertatannya sistim aturan yang kita bangun, proses regenerasi itu tentu akan berlangsung mulus dan lancar dalam rangka pencapaian tujuan bernegara. Oleh karena itu, orientasi pembenahan sistim politik, sistim ekonomi, dan sistiim sosial budaya yang tercermin dalam sistim hukum yang berlaku saat ini sangatlah penting untuk dilakukan agar kita dapat menyediakan ruang pengabdian yang sebaik-baiknya bagi generasi bangsa kita di masa depan guna mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta guna mencapai empat tujuan nasional kita, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Modul Wawasan Kebangsaan Tahun 2011
http://masalimaruf.blogspot.com/2010/01/peran-persatuan-indonesia-dalam.html/

Qadariyah & Jabariyah


I.       Aliran Jabariyah

a)      Sejarahnya
Kaum Jabariyah diduga lebih dahulu muncul dibandingkan dengan kaum Qadariyah, karena Jabariyah nampaknya sudah dapat diketahui secara jelas ketika Mu’awiyah Ibn Ali Sofyan (621 H) menulis surat kepada al Mughirah ibn Syu’bah (salah seorang sahabat Nabi) tentang doa yang selalu dibaca Nabi, lalu Syu’bah menjawab bahwa doa yang selalu dibaca setiap selesai shalat adalah yang artinya sebagai berikut :

“Tiada Tuhan selain Allah, tiada sekutu baginya, Ya Allah tidak ada sesuatu yang dapat menahan apa-apa yang Engkau telah berikan, tidak berguna kesungguhan semuanya bersumber dariMu ”[1] (H.R Bukahri)

Dilihat dari segi pendekatan kebahasaan, Jabariyah berarti ‘keterpaksaan’ , artinya suatu paham bahwa manusia tidak dapat berikhtiar.[2] Dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah fatalism atau predestination (segalanya ditentukan oleh Tuhan)[3]
Memang dalam aliran ini paham keterpaksaan melaksanakan sesuatu bagi manusia sangat dominan, karena segala perbuatan manusia telah ditentukan semula oleh Tuhan.
Ada dua tokoh di dalam paham Jabariyah sebagai pencetus dan penyebar aliran ini : Ja’ad Ibn Dirham (wafat 124 H) di Zandaq, dikenal sebagai pencetus paham Jabariyah.[4] Selanjutnya paham ini disebarluaskan oleh Jahm ibn Shafwan yang dalam perkembangannya paham Jabariyah menjadi terkenal dengan nama Jahmiyah.
Jahm Ibn Shafwan pada mulanya dikenal sebagai seorang budak yang telah di merdekakan dari Khurasan dan bermukim di Kufah (Iraq). Aliran ini lahir di Tirmiz (Iran Utara). Jahm ibn Shafwan terkenal sebagai seorang yang pintar berbicara sehingga pendapatnya mudah diterima oleh orang lain.
 Perlu dicatat bahwa Jahm ibn Shafwan juga mempunyai hubungan kerja dengan al Harits ibn Suriah yakni sebagai sekretaris yang menentang kepemimpinan Bani Umayyah di Khurasan
Perlawanan al Harits dapat dipatahkan, sehingga ia sendiri dijatuhi hukuman mati pada tahun 128 H/ 745 M.[5] Sementara Jahm diperlakukan sebagai tawanan yang pada akhirnya juga dibunuh.
Pembunuhan pada dirinya bukan karena motif mengembangkan paham Jabariyah, tetapi karena keterikatannya dangan pemberontakan melawan pemerintahan Bani Umayyah bersama dengan al Harits.
Pembunuhan Jahm Ibn Shafwan kurang lebih dua tahun setelah kematian al Harits yakni pada 747 M, yang pada saat itu pemerintah Bani Umayyah dipimpin oleh Khalifah Marwan bin Muhammad (744 – 750 M).[6] 

b)      Pokok- pokok paham Jabariyah
Paham Jabariyah bertolak belakang dangan paham Qadariyah. Menurut Jabariyah, manusia tidak mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perbuatannya, dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih. Segala gerak dan perbuatan yang dilakukan manusia pada hakikatnya adalah dari Allah semata. Meskipun demikian, manusia tetap mendapatkan pahala atau siksa karena perbuatan baik atau jahat yang dilakukannya. Paham bahwa perbuatan yang dilakukan manusia adalah sebenarnya perbuatan Tuhan tidak menafikan adanya pahala dan siksa.
Para penganut mazhab ini ada yang ekstrim, ada pula yang bersikap moderat. Jahm bin Shafwan termasuk orang yang ekstrim, sedangkan yang moderat antara lain adalah : Husain bin Najjar, Dhirar bin Amru, dan Hafaz al Fardi yang mengambil jalan tengah antara Jabariyah dan Qadariyah.
Menurut paham ini manusia tidak hanya bagaikan wayang yang digerakkan oleh dalang, tapi manusia tidak mempunyai bagian sama sekali dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.[7] Pandangan tersebut didasarkan pada beberapa ayat dalam al Qur’an, seperti QS. Al Anfal yang terjemahnya :

“Tidak ada bencana yang menimpa bumi dan diri kamu, kecuali telah ditentukan di dalam buku sebelum kamu wujud”

Jika seseorang menganut paham ini, akan menjadikan ia pasrah, tidak ada kreatifitas dan semangat untuk mengikuti perkembangan dan kemajuan masyarakat, sehingga tetap terbelakang.           

c. Konsepsi Paham Jabariah
Secara etimologis jabariyah mengandung arti memaksa yang berarti Tuhan sebagai yang maha kuasa bersifat, berkehendak mutlak atas manusia. Dalam kotegori inilah manusia melakukan segala sesuatu secara tepaksa (majbur) berdasarkan ketentuan Tuhan. Manusia tidak memiliki kehendak. Segala yang diperbuatnya telah ditentukan sebelumnya atas kuasa takdir (qada’ dan qadar) Tuhan.[3] Berdasarkan deskripsi tersebut maka paham jabariah yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah paham yang mengerdilkan hingga menghilangkan semua kemampuan dan kebebasan manusia dalam berkehendak. Berdasarkan definisi tersebut, maka paham jabariah terkadang dianggap sebagai paham yang patalism atau paham yang melihat manusia yang tak memiliki celah ihtiar dalam melakukan kehendaknya.
Harun Nasution melihat latar sejarah munculnya paham ini berdasarkan anilisis sosial dengan penekanan pada situasi lingkungan kehidupan bangsa Arab yang sangat ekstrim di masa itu. Suasa padang pasir dengan panasnya yang terik dan hamparan tanah yang enggan ditumbuhi tanaman, membuat bangsa Arab merasa tidak memiliki kemampuan kecuali menyerah pada kehendak natur.[4] Dengan demikian manusia merasa dirinya lemah dan sekaligus tidak mempunyai kemampuan mengubah. Analisa demikian nampaknya dipengaruhi oleh pemikiran perubahan social Aguste Comte yang mendasarkan tahapan-tahapan perubahan social bermula dari kesalahan manusia melihat alam hingga kebangkitan agama (monoteisme) yang mengantar lahirnya tahapan pamungkas yaitu peradaban positivisme. Dengan demikian latar belakang ihwal lahirnya paham jabariah dalam tradisi Islam dalam versi Harun Nasution nampaknya bias dari pendekatan europasentrisme. Sebab jika hanya berdasarkan pada situasi lingkungan yang melahirkan paham jabariah, maka tradisi (paradigma) kejabariahan tidak akan terjadi dilingkungan yang subur, seperti Indonesia misalnya. Tetapi faktanya tidak demikian.
Melacak latar historis sebuah paham sebaiknya ditelusuri berdasarkan latar epistemologis mengapa paham tersebut lahir. Dalam pandangan penulis lacakan epistemologi memuat keseluruhan peristiwa lahirnya sebuah paham, jauh lebih komprehensif dibandingkan jika penelusuran hanya berdasarkan pada analisis sosial semata, seperti yang diuraikan oleh Harun Nasution tentang latar belakang jabariah lahir sebagai sebuah paham. Pendekatan epistemologis mencakup dimensi sejarah dan realitas manusia dalam melahirkan paradigma dalam era tertentu.
Jabariah lahir di saat bangsa Arab sangat diuntungkan oleh kehadiran teks kitab suci Alquran. Dimana setiap teks dianggap memiliki otoritas dalam menentukan setiap pikiran dan tindakan ummat. Tetapi konsepsi itu mengalami pergeseran setelah kewafatan nabi Muhammad saw. Makna teks yang sebelumnya absolute tunggal, di bawah otoritaf Muhammad saw, bergeser dari absolute kemakna interpretative, hingga makna teks menjadi plural. Dalam keadaan demikian teks-teks yang sebelumnya tidak dipertentangkan menjadi dipertentangkan karena diinterpretasi secara berbeda, demikian juga dengan teks yang berdimensi teologis maknanya telah menjadi tidak tunggal (disepakati). Perbedaan interpretasi atas teks mengandung makna lain yaitu adanya cara atau metodologi yang berbeda dalam mehamai sebuah teks.
Dalam tradisi Islam pengetahuan atas teks lebih dikenal dengan istilah berpikir dengan pendekatan bayani atau epistemologi bayani. Metode bayani adalah metode rasional atau deduktif yang dalam masyarakat Islam metode tersebut lebih lekat dengan tradisi teks yang sering kali dipakai sebagai sumber menjustifikasi kebenaran.[5] Metode semacam ini, membatasi wilayahnya pada hal-hal yang telah diketahui secara umum, untuk kemudian digeneralisasi dalam bentuk proposisi-propsisi yang menghasilkan kongklusi. Dalam pandangan al-Jabiri, metode semacam ini biasanya lemah dalam menentukan sebuah sebuah makna, karena makna (teks) sering kali keluar dari konteks (ahistoris).[6] Dalam tradisi masyarakat muslim, metode ini memuncak pada zaman pengkodifikasian ilmu pengetahuan dalam Islam, disekitar pertengahan abad II hijriah. Selanjutnya dinamika pengetahuan Islam, mengalami sebuah stagnasi metodologis, hingga kemunculan metodologi alternatif dari berbagai sumber-sumber non-muslim, meski pun kemudian hanya bermain di wilayah pinggiran saja.
Ciri metode bayani ini, dapat dilihat dari apa yang disebut oleh Adnin Armas, sebagai metode ilmu pengetahuan dalam Islam yang bersumber dari wahyu (teks), dengan saluran-saluran sebagai berikut:
1. Panca indera (hawas): Panca indera eksternal: sentuhan (touch), penciuman (smell), rasa (taste), penglihatan (sight) dan pendengaran (hearing). Panca indera internal: akal sehat (common sense), representasi (representation), estimasi (estimation), retensi (retention), rekoleksi (recollection) dan khayalan (imagination).
2. Riwayat benar (khabar sadiq) berdasar kepada otoritas (naql): otoritas mutlak (absolute authority), otoritas Tuhan (divine authority) seperti Alqur’an, otoritas kenabian (prophetic authority), yaitu Nabi.
3. Otoritas relatif
4. Ijma para ulama (tawatur)
5. Riwayat orang-orang yang amanah secara umum
6. Intelek (aql)
7. Akal sehat (ratio)
8. Intuisi (hads, wijdan).[7]
Saluran-saluran pengetahuan demikan nampaknya belum memadai untuk melegitimasi sebuah kehadiran ilmu pengetahuan secara sempurna. Karena apa yang dimaksudkan barulah terjadi pada tahap interpretasi teks semata. Pada metode semacam ini, akal dipandang tidak dapat memberi pengetahuan dan mengambil keputusan kecuali didasarkan pada teks Alquran. Dengan demikian, sumber pengetahuan bayani adalah teks (nas) dan yang dimaksud nas adalah teks Alquran dan Hadis.
Paham teologi jabariah lahir dan berkembang atas dasar epistemologi bayani, fakta demikian dapat dilihat dari argument-argumen teks yang dibangun atasnya. Meskipun di antara teks tersebut terdapat makna yang mengarah pada arti qadariah namun konsekwensi nalar bayani yang terlanjur lekat dalam struktur berfikir bangsa Arab telah mengabaikan unsure lain di luar teks hingga ungkapan teks secara pasti akan mendukung kemahamutlakan Tuhan terhadap manusia (semua ciptaanNya).
Dengan pendekatan nalar bayani unsure kemutlakan Tuhan serasa sangat dominan dalam keseluruhan teks Alquran. Dengan demikian jastifikasi paham jabariah tidak dapat dipungkiri didukung penuh oleh nalar bayani bangsa Arab di masa tersebut. Pengaruh lingkungan seperti yang diungkapkan oleh Harun Nasution bukanlah sebab utama mengapa paham jabariah itu muncul kepermukaan. Boleh jadi hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi lahirnya paham ini.
Nalar bayani telah membentuk konsepsi paham jabariah secara mendalam. Pendekatan skipturalis berlaku mutlak dalam memahami kehendak bebas mutlak Tuhan. Hingga tema-tema teologis mengenai kebebasan, kehendak, perbuatan, takdir, nilai baik dan buruk hingga pengenalan manusia dengan Tuhan hanya bisa dipahami berdasarkan keterangan teks. Pendekatan lain tidak memungkinkan dikarenakan realitas ditundukkan di bawah otoritas teks. Dengan demikian paham ini mengabaikan hukum kausalitas dan dimensi lain di luar teks. Jabariah beranggapan bahwa segala hal yang terjadi tidak memerlukan hukum sebab akibat tetapi langsung terjadi begitu saja bedasarkan kewenangan Tuhan.
Gambaran demikian semakin mengukuhkan kemapanan paham jabariah yang wacananya diproduksi berdasarkan pendekatan bayani. Hal ini menutupi kemungkinan pendekatan lain, selain cara bayani tersebut. Sehingga dengan mudah klaim-klaim teologi yang muncul dari paham ini mengikuti alur teks dalam Alquran maupun hadist secara tekstual. Pendekatan sejarah dalam formulasi tersebut kelihatannya diabaikan.
Hingga kini paham jabariah sebagai salah satu paham teologi dalam Islam mengalami stagnasi wacana dan hampir dipastikan tidak ada pengetahuan baru atas konsepsi teologinya. Yang ada adalah wacana teologi yang diproduksi terus-menerus secara berulang-ulang.


II.   Aliran Qadariyah

a)      Sejarahnya
Mazhab Qadariyah muncul sekitar tahun 70 H (689 M). Ajaran-ajaran mazhab ini banyak persamaannya dengan ajaran Mu’tazilah. Mereka berpendapat sama tentang, misalnya, manusia mampu mewujudkan tindakan atau perbuatannya, Tuhan tidak campur tangan dalam perbuatan manusia itu, dan mereka menolak segala sesuatu terjadi karena qada dan qadar Allah swt.
Tokoh utama Qadariyah ialah Ma’bad al Juhani dan Ghailan al Dimasyqi, kedua tokoh inilah yang pertama kali mempersoalkan tentang qadar.[8]
Semasa hidupnya, Ma’bad al Juhani berguru pada Hasan al Basri, sebagaimana Washil bin Atha’ ; tokoh pendiri Mu’tazilah, Jadi, Ma’bad termasuk tabi’in atau generasi kedua sesudah Nabi, sedangkan Ghailan semula tinggal di Damaskus. Ia seorang ahli pidato sehingga banyak orang tertarik dengan kata-kata dan pendapatnya. Ayahnya menjadi maula (pembantu) Usman bin Affan.
Kedua tokoh Qadariyah ini mati terbunuh, Ma’bad al Juhani terbunuh dalam pertempuran melawan al Hajjaj tahun 80 H. Ia terlibat dalam dunia politik dengan mendukung Gubernur Sajistan, Abdurrahman al Asy’ats, menentang kekuasaan Bani Umayyah. Sedangkan Ghailan al Dimasyqi dihukum bunuh pada masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H/724-743 M), yaitu khalifah dinasti Umayyah yang ke-sepuluh. Hukuman bunuh atas Ghailan dilakukan karena ia terus menyebarluaskan paham Qadariyah yang dinilai membahayakan pemerintah. Ghailan gigih menyiarkan paham Qadariyah di Damaskus sehingga dapat tekanan dari Khalifah Umar bin Abdul Azis (717-720 M). Meskipun mendapat tekanan, Ghailan tetap melakukan aktivitasnya hingga Umar wafat dan diganti oleh Yazid II (720-724 M).
Ditinjau dari segi politik, keberadaan Qadariyah merupakan tantangan bagi dinasti Bani Umayyah  sebab dengan paham yang diseberluaskannya dapat membangkitkan pemberontakan. Dengan paham Qadariyah bahwa manusia mewujudkan perbuatannya dan bertanggung jawab atas perbuatan itu, maka setiap tindakan dinasti Bani Umayyah yang negatif akan mendapat reaksi keras dari masyarakat. Berbeda dengan paham Murji’ah yang menguntungkan pemerintah.[9]
Karena kehadiran Qadariyah merupakan isyarat penentangan terhadap politik pemerintahan Bani Umayyah, aliran ini selalu mendapat tekanan dari pemerintah, namun paham Qadariyah tetap berkembang. Dalam perkembangannya paham ini tertampung dalam paham Mu’tazilah.

b)      Pokok-pokok Paham Qadariyah
Menurut Ghailan, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, ia melakukan perbuatannya atas kehendaknya sendiri, baik perbuatan itu adalah perbuatan baik maupun perbuatan buruk.[10]
Paham ini membuat manusia menjadi kreatif dan dinamis, tidak mudah putus asa, ingin maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.


c.Konsepsi paham Qadariah
Qadariah berbendapat beda dengan jabariyah. Menurut paham ini manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya hingga paham ini dikatakan menganut paham free will atau free act.[8] Paham ini dimulai dari seorang yang bernama Ma’bad Aljuhaini (w. 699 M) dan Abu Warwan Ghailan ibn Warwan al-Dimasqi al-Qutbi (w. 730 M) sekitar tahun 80 H.[9] Menurut Ghailan manusia mempunyai kekuatan untuk menentukan perbuatannya sendiri, termasuk kemampuan menentukan yang baik dan yang buruk hingga setiap pebuatan manusia baik jahat maupun baik dilaksanakan dengan dayanya sendiri.[10] Dari pandangan ini dapat dilihat betapa konsepsi free wil dalam paham jabariah menjadi dasar keyakinan teologi kaum qadariah.
Jika dilihat dari penyataan paham qadariah tentang kebebasan manusia dalam melakukan perbuatannya sendiri, nampaknya cara berpikir demikian tidak otentik dengan tradisi awal Islam. Pemahaman teologi dengan paradigma demikian telah melibatkan metodologi filsafat di mana alur logika teologis yang terbentuk telah melibatkan pandangan-pandangan akal (selain teks).
Dalam Islam hubungan antara teks (wahyu) dan akal seringkali mengalami ketegangan, seperti yang terjadi dalam kontroversi muktazilah (paham qadariah) dan asyariah (paham jabariyah), walaupun dalam sejarahnya, akal dan wahyu tidak pernah benar-benar diposisikan pada domain yang saling berbenturan atau saling meniadakan.
Safi mengemukakan, bahwa akal adalah sebuah body of knowledge yang meliputi; klaim-klaim transendental tempat kebenaran dipostulasikan. Akal dalam pengertian ini memiliki struktur yang serupa dengan wahyu. Karena itu hubungan akal dan wahyu dapat ditinjau dalam dua cara. Pertama, akal bekerja dari dalam, sebagai sarana organik ketika berbicara soal wahyu. Kedua, akal bekerja dari luar kedalam wahyu. Implikasi keduanya berbeda secara metodologis. Yang pertama, menurut safi, mencerminkan cara pandang Islam, dan yang kedua mencerminkan cara pandang sekuler.[11] Pilihan seperti ini kelihatannya berlaku secara dikotomis, menempatkan teks sebagai otoritas akal, ataukah menjadikan akal sebagai terpisah secara mekanis sesuai dengan alurnya yang otonom. Dengan demikian akal dalam konteks ini bukanlah sebagai sumber tetapi lebih sebagai cara atau metode, mengungkapkan pengetahuan. Dalam paham teologi qadariah, peranan akal sangat urgen dalam menentukan klaim-klaim teologisnya, sebab akal ditempatkan sebagai penjelasan teks-teks (wahyu).
Terkait dengan kontroversi antara paham jabariah dan paham qadariah akibat perbedaan dalam mengintrodisir teks dan kemampuan akal dalam melahirkan klaim teologis, nampaknya epistemologi bayani yang dominan pada paham jabariyah dianggap belum cukup memberikan makna “benar” terhadap teks sebagai sumber pengetahuan teologis. Karena itu dibutuhkan cara lain untuk meraih kebenaran-kebenaran yang belum sampai di raih oleh metode bayani dalam menentukan makna teks.
Teks sebagai sumber pengetahuan teologi jabariyah dalam hal ini, nampaknya belum cukup sebagai sumber, dan epistemologi bayani, sebagai metode dalam mengungkapkan kebenaran teks nampaknya masih terkendala pada persoalan, sejarah dan kultur kecendikiawan umat Islam.[12] Sebagaimana Nasr Hamid mengkritik: bahwa mereka (para ulama), membuat sejumlah ukuran dan persyaratan. Hal ini karena mereka mempunyai konsepsi bahwa pengetahuan tentang makna Alquran, hanya dapat diketahui melalui naql dan periwayatan, dalam hal ini tidak ada tempat untuk berijtihad (akal). oleh karena itu, mereka membatasi wilayah ijtihad dengan cara bagaimana menghadapi dan mentarjih riwayat-riwayat yang ada.”[13]
Menurutnya, bahwa pendekatan pola bayani model ini mempunyai banyak kelemahan jika dihadapkan dengan kondisi yang berkembang. Masalah periwayatan baru muncul pada masa tabi’in, yang juga berarti pemaham pada masa itu menyangkut kondisi internal dan eksternal teks (riwayat) yang diterima melalui perantara sahabat tidak semakna dengan teks pertama.
Faktor ini bisa jadi karena zaman dan juga kelalaian sebagai manusia biasa. Faktor lain adalah pada masa tabi’in itu adalah era pertarungan politis yang mempengaruhi kondisi intelektual para tabi’in. Sehingga menetapkan para rawi yang terpercaya tidak terlepas dari bias ideologis masing-masing periwayat terhadap periwayat yang lain.[14] Tawaran dari sanggahan ini, adalah, hak ijtihad dengan mentarjih riwayat-riwayat yang beda secara lebih signifikan, yaitu dengan bersandar pada sejumlah unsur dan tanda-tanda eksternal dan internal yang membentuk teks.
Tanda-tanda ini bisa dicapai dari luar teks maupun dari dalam teks, apakah dalam strukturnya yang unik atau dalam kaitannya dengan bagian-bagian lain dari teks secara umum (realitas). Mayoritas ulama dulu, adalah bahwa mereka tidak mendapatkan cara lain selain bergantung pada relaitas internal teks. Oleh karena itu makna, baiknya diungkapkan dari dalam teks dengan tidak menafikan pengetahuan melalui konsepsi eksternalnya. Analisa ini mengabungkan antara “luar” teks dengan “dalam” teks yang masing-masing tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus berjalan dalam gerak bolak-balik secara tepat dan cepat[15]
Gambaran mengenai efektifitas teks sebagai sumber pengetahuan paham teologi Islam, dapat dilihat dari posisi Alquran sebagai sumber utama (teks), yang nyatanya tetap menyisakan debat, terutama dari segi cara memproduksi wacana teologis. Karena pada posisi demikian Alquran, tidaklah berdiri sendiri sebagai teks suci. Nalar manusia terlibat dalam mengungkapkan makna teks dengan melibatkan sejarah atau tuntutan realitas disekitarnya. Alquran absolut dalam pengertian dari Allah swt., tetapi profan dalam pengertian bagaimana Alquran memproduksi wacana teologis.
Nampaknya mayoritas teolog muslim, belum sampai pada “perdebatan” metode tentang sejauh makna teks sebagai sumber dan tolak ukur pengetahuan dalam melahirkan klaim-klaim teologis, bila teks dibenturkan dengan realitas (akal).
Posisi paham qadariyah justru lahir dari arena di luar teks, yaitu akal. Sehingga klaim-klaim tentang kebebasan manusia dalam berkehendak dengan mudah dapat dimengerti berdasarkan pretensi akal. Pendekatan ini lalu berkembang menjadi cirri paripatetik yakni sebuah cara berpikir yang konon kabarnya melahirkan babakan modern di Eropa. Cara berpikir ini dapat dengan mudah dijumpai pada tokoh-tokoh pemikir Islam abad pertengahan, semisal ibnu Rusdy. Sedangkan cara berpikir bedasarkan teks dapat dilihat pada pola berpikir Algazali. Ibn Rusdy bepikir ala qadariyah dan Algazali dapat dianggap mewakili cara perpikir jabarianisme.
Implikasi dari cara berpikir aliran-aliran teologi tesebut antara jabariah dan qadariah, berlaku dan dapat dilihat pada realitas social dan historis ummat Islam baik secara individu maupun kelompok. Kedua cara berpikir teologi ini bisa jadi akan berhubungan dengan etos kerja ummat Islam yang selanjutnya akan berimplikasi pada kehidupan social ummat Islam secara luas hingga terbentuknya peradaban. Secara pasti dua pemahaman ini memiliki konsekwensi bukan saja teologis, tetapi lebih dari sekedar itu, kedua pemahaman ini akan sangat mempengaruhi sejarah tumbuhkembangnya kehidupan ummat Islam. Hal demikian dapat terjadi bila wacana teologi dalam Islam dapat menunjang zaman yang terus bergerak.



C. Kejabariahan dan Keqadariahan dalam Dunia Islam Masa Kini
Masalah teologi dalam Islam telah melewati sekian banyak tahapan sejarah ummat manusia. Dari abad klasik hingga abad posmodernisme sekarang wacana teologi Islam nyatanya tidak terlalu beranjak jauh dari bentuk lahirnya, baik tema maupun bentuk metodologinya. Perdebatan transendental spekulatif mengenai sifat Tuhan, kebebasan manusia, apakah Alquran mahluk atau bukan tetap saja menjadi tema pokok dalam wacana teologi Islam. Hal ini bisa dipahami karena tema-tema pokok teologi berdasar pada masalah tersebut. Tetapi masalahnya adalah mengapa wacana teologi dalam Islam tidak beranjak dari tema-tema tersebut menuju pada tema yang lebih historis social, yang lebih dekat pada sisi praktis kehidupan manusia sekarang, misalnya tentang HAM, kemiskinan, demokrasi, kapitalisme, globalisasi ekonomi, pemanasan global, masalah perempuan dan lain sebagainya.
Idealnya, seharusnya pengetahuan teologi dapat berdaya guna bagi kehidupan manusia sebab fungsi utama dari keilmuaan teologi adalah mengarahkan manusia pada kehidupan yang baik dan benar. Dalam merespon tujuan tersebut wacana teologi wajib mengikuti dinamika zaman, sebab jika tidak demikian, maka teologi dikatakan tidak fungsional terhadap daya hidup ummat. Dengan demikian wacana teologi harus berbanding lurus dengan sisi sejarah dan realitas ummat.
Pengembangan wacana teologi dari wacana dasarnya telah dilakukan oleh beberapa kalangan terbatas, semisal apa yang dilakukan oleh Hasan Hanafi dengan transfomasi teologi dari wacana transenden menuju wacana revolusi praktis untuk menggerakkan masyarakat Islam untuk mendapatkan kembali kejayaan sosialnya seperti yang pernah tecapai pada masa kejayaan Islam sebelumnya.[16] Demikian juga apa yang serukan oleh Fazlurrahman, seorang pemikir Islam yang terusir dari Pakistan, kampung halamannya sendiri, menyatakan perlunya rekonstuksi sistematis pada bangunan keilmuan teologi Islam yang ada sekarang.[17] Upaya-upaya perubahan, baik metode maupun tema teologi Islam telah diusahakan oleh pemikir-pemikir Islam neo modernism, sekalipun hanya dalam kalangan terbatas.
Di antara usaha-usaha demikianlah, tema teologi Islam seharusnya menemukan kembali relevansinya. Jika dinamika tersebut diamati dimanakah posisi paham-paham teologi Islam di masa kini? Dan bagaimana seharusnya paham-paham tersebut berlaku? Dan di mana relevansi paham-paham tersebut dalam era masa kini?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya dimulia dari tinjauan epistemologi paham atau aliran dari teologi yang dimaksud. Dalam hal ini penulis telah menguraikan dengan singkat masalah epistemologi dari paham jabariah maupun qadariah (yang menjadi tema dalam makalah ini). Dari pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa baik jabariah maupun qadariyah mempunyai peristiwa epistemologi yang berbeda. Epistemologi yang berbeda akan melahirkan cara pandang dan aksi yang berbeda pula. Salah satu contoh yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini adalah pendekatan kronologis di masa pemerintahan khalifah Alma’mun, di mana pada masa tersebut aliran teologi muktazilah diadopsi sebagai paham resmi negara dan dapat dilihat beberapa kemajuan yang terkait dengan dimensi pemahaman teologi liberal tersebut. Pada masa itu perkembangan ilmu pengetahuan mengalami ekspansi hingga melewati batas-batas normative tradisi Islam sebelumnya. Meskipun secara politis ada beberapa masalah, dintaranya kasus mihna. Tetapi pengaruh aliran teologi muktazilah yang berpaham qadariah jelas memiliki implikasi perkembangan ilmu pengetahuan pada masa tersebut.
Terlepas dari perbedaan antara paham jabariah dan paham qadariah dalam memahami kewenangan Tuhan, di mana tema semacam ini dianggap sebagai tema pokok teologi Islam klasik, tetapi implikasi kedua paham ini akan ditinjau pada sisi realitas empiric ummat Islam. Tentu saja pendekatan ini telah dianggap cukup transformatif meskipun tetap saja masi diaggap kurang maksimal, karena realitas maju mundurnya ummat Islam pada masa kini belum tentu digerakkan oleh pemahaman apakah mereka berpaham jabariah ataukah berpaham qadariyah. Atinya korelasi paham teologi dengan gerak sejarah ummat Islam abad post modern sekarang sangat komplek untuk ditentukan. Hal itu terjadi karena abad ini adalah abad social-ekonomi dan politik yang penuh dengan siliweran isme-isme.[18]
Ada beberapa contoh yang dapat dilihat mengenai hal tersebut: di kampung saya hampir dapat dipastikan masyarakatnya menganut paham jabariah ekstrim, tetapi mereka mempunyai etos kerja yang sangat tinggi. Waktu (jam) kerja masyarakat tersebut dimulai dari jam 05:30, setelah shalat subuh. Yang petani berangkat ke sawah dan ladangnya yang pedagang berangkat ke pasar dan mereka masing-masing pulang ke rumahnya setelah hampir magrib. Jam istirahat hanya di waktu makan dan shalat saja. Penghasilan mereka rata-rata dibawah standar kehidupan ekonomi modern. Artinya keterkaitan antara paham jabariah yang dianut masyarakat di kampung saya memang kelihatan berbanding lurus dengan kondisi keuangan mereka, karena mereka dianggap fatalism. Tetapi variable ini tidak berlaku mutlak jika diadakan survey lebih lanjut. Hasilnya adalah, kehidupan ekonomi mereka dapat saja lebih baik jika harga dari hasil tani mereka dinilai lebih layak oleh pasar. Faktanya tidak demikian, karena harga terkait dengan banyak variable lain, misalnya regulasi dan kebijakan pemerintah, mazhab ekonomi, kemampuan kompetisi dan lain-lain.
Realitas ini membuktikan bahwa daya fungsi teologi Islam di masa sekarang, baik jabariah maupun qadariya dan paham lainnya, tidak maksimal khususnya dikalangan massa Islam. Hal ini dikarenakan perkembangan wacana teologi Islam mengalami stagnasi pemikiran. Amin Abdulah melihat masalah tersebut diakibatkan oleh beberapa factor. Yang petama, adalah hilangnnya daya kritis ummat terhadap masalah-masalah keagamaan termasuk soal teologi. Kedua, akibat trauma perseteruan pemikiran al-Gazali dan Ibnu Zina. Ketiga akibat dominasi pemikiran syariah formalistic.[19] Dan tidak berkembangnya pemikiran filosofis dikalangan ummat Islam yang menghilangkan daya nalar ummat dalam melahirkan ide-ide segar. Keadaan ini menjadikan pemikiran teologi ummat Islam stagnan ditempat dan kehilangan tema di masa kini.
Dalam posisi demikianlah persoalan paham teologi dipandang dan dicermati. Demikianpun tentang teologi jabariah maupun qadariah, tidak dapat dilepaskan dari persoalan tersebut. Peranan kedua model teologi ini akan dirasakan jika tema-tema yang diangkat bersentuhan langsung dengan problem massa Islam modern. Berbagai masalah social kemanusian yang mengemuka harus ditransformasikan lewat issu-issu teologi masyarakat. Sebab bagaimanapun potensi menggerakkan massa Islam harus lahir dari inti kepercayaan agamanya. Dan sebaliknya pula roh ajaran agama ini harus dapat mengubah dan mengantar ummatnya ke arah yang lebih baik.
Tawaran dari persoalan ini adalah :
· Harus dilakukakan upaya kritis terhadap teologi Islam
· Harus ada rekonstruksi pemahaman teologi Islam
· Harus ada transfomasi teologi dari transcendent spekulatif menuju teologi fungsional.
· Wacana teologi harus terus berkembang baik tema maupun metodenya
· Ummat Islam harus terus kritis dan membuka wawasan berpikir dan berani menerima gagasan globalisasi pemikiran dari kelompok manapun (pluralisme)

DAFTAR PUSTAKA
[1] Al Islam., h. 203
[2] Al Munawir., h. 177.
[3] Al Mored., Cet. XX., h. 369.
[4] Ensiklopedi Islam, Jilid II., h. 499.
[5] Ibid., h. 499
[6] Ahmad Amin. op cit., h. 286-287.
[7] Ilmu Tauhid., h. 110.

[8] Ibid., h. 104.

[9] Ibid., h. 110.
[10] Tarikh al Firaq., h. 33.