1.1 Latar
Belakang
Pancasila
merupakan suatu yang patut dilestarikan. Pada kehidupan sehari-hari, kita
sebagai generasi penerus bangsa perlu sesekali berkontemplasi akan arti
pentingnya pancasila dalam kehidupan ini. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
dapat kita aktualisasikan dalam dunia
nyata yang masih membutuhkan sentuhan tangan kita.
Tentunya
pancasila penting untuk menjadikan kita sebagai bangsa yang berdedikasi tinggi
dengan adanya nilai dan moral yang sesuai dengan pancasila. Kelima sila yang
terkandung di dalamnya mempunyai makna yang dalam apabila kita berupaya untuk
mencermati secara mendalam.
Di
samping itu, kita perlu melatih diri agar tetap bisa mengimplementasikan nilai-nilai yang
terkandung tersebut. Hal tersebut akan menjadi pondasi dalam bersikap dan
berbuat.
Dalam peradaban dunia yang semakin berkembang dan pola
pikir generasi penerus bangsa yang semakin maju, tentunya nilai-nilai pancasila
sangat perlu untuk ditanamkan kepada para remaja, pemuda dan mahasiswa. Agar
terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan hidup
melindungi segenap bangsa Indonesia dan turut serta berperan aktif dalam
pergaulan dunia.
Mahasiswa sudah seharusnya memiliki sifat yang sesuai
dengan pancasila, oleh karena itu penulis mengambil tema “Mahasiswa dikaitkan dengan sila ke 3” yaitu Persatuan Indonesia.
Sila Ketiga Pancasila yang berbunyi
“Persatuan Indonesia” merupakan sila yang bunyinya paling pendek diantara
keempat sila yang lain. Namun sila ini memiliki pengaruh yang cukup besar dalam
sejarah bangsa Indonesia. Karena itu Sila Persatuan Indonesia merupakan pedoman
dan kunci keberlngsungan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
suku, agama dan ras serta kebudayaan ini, terutama dalam mendongkrak semangat
generasi pemuda Indonesia untuk mempertahankan keutuhan Bangsanya.
Makna dari sila “Persatuan Indonesia” adalah bahwa sifat dan keadaan
negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara
Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi,
sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu
merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya
sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia
merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri
yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi. Makna “ Persatuan
Indonesia “dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh
bangsa Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan,
kesatuan wilayah serta satu kesatuan asas kerohanian Pancasila yang terwujud
dalam persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara.
Arti dan
Makna Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan,
keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
1.2 Tujuan
·
Mahasiswa memahami
tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa,
·
Mahasiswa mampu
menigkatkan kualitas pengamalan sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari,
·
Mahasiswa mampu
mewujudkan sikap dan perilaku saling memahami dan menghargai daam hubungan
antar suku bangsa dan agama dalam kehidupan sehari-hari.
1.3 Sasaran
Para generasi muda penerus bangsa / mahasiswa yang
dikaitkan dengan sila ke 3 pancasila yaitu Persatuan Indonesia, agar
terimplementasikannya nilai-nilai sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
1.1 Harapan
masa kini
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah belah. Persatuan
mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan yang utuh dan serasi”. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita rasakan saat ini, terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama,
karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tmbuh dari
unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam
jangkauan waktu yang lama sekali.
Semakin
tinggi pula penganutan dan pemahaman diri kita kepada nilai-nilai pancasila.
Hal itu sangatlah penting dilakukan, jika kita tidak ingin Negara kita
Indonesia raya tercinta ini ambruk, karena rapuhnya nilai-nilai pancasila. Kita
harus bersatu sebagai bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan semboyan “bhineka tunggal ika”.
Keanekaragaman bahasa, kemajemukan anutan agama, etnis dan bahkan perbedaan
rasial, merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang tidak ternilai. Akan tetapi
di tengah keanekaan itu, kita telah bertekad untuk bersatu seperti tercermin
dalam sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”. Kita bersatu dalam
keragaman, “unity in diversity”, “bhinneka tunggal ika”. Dalam semangat
persatuan itu, kita beraneka ragam. Kita beraneka, tetapi tetap kokoh bersatu.
Belajar dari semangat para pemuda di dalam sumpah
pemuda tahun 1928 yang justru mampu mempelopori persatuan bangsa Indonesia di
alam penjajahan yang serba sulit, maka kita sebagai generasi penerus, harus
mampu dan siap sedia mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia
dengan tetap berpedoman pada semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dan ideologi bangsa “Pancasila”. Bagaimanapun
juga persatuan ada, karena adanya perbedaan. Segala perbedaan yang ada dan
melekat dalam setiap warga Negara tetap harus dipersatukan secara santun.
Sila
persatuan Indonesia, sila ini mengandung makna tentang menjaga Persatuan dan
Kesatuan NKRI, rela berkorban demi bangsa dan Negara, Cinta akan tanah air,
berbangga sebagai bagian dari Indonesia, memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
Mahasiswa dapat diartikan sebagai salah satu
elemen yang terus bercita-cita mewujudkan bangsa Indonesia ke depan menjadi
lebih baik dan menjadi negara yang berprestasi dalam segala hal.Mahasiswa
merupakan generasi penerus bangsa yang sangat diandalkan untuk mewujudkan
cita-cita pencerahan kehidupan bangsa kita dimasa depan.
Kita sebagai mahasiswa harus turut serta dalam
upaya pembangunan nasional di negara ini. Sebagaimana yang tercantum dalam sila
ketiga yaitu Persatuan Indonesia, yang berarti utuh atau tidak terpecah, sudah
sepatutnya mahasiswa mengamalkan sila tersebut didalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Delapan
puluh tahun yang silam. Sebagai anak bangsa kita telah bersumpah setia untuk
bersatu nusa, bersatu bangsa, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia. Namun,
ada kekeliruan dalam memahami makna
persatuan itu, termasuk dalam soal bahasa. Salah paham itu tercermin antara
lain dalam lagu yang biasa kita nyanyikan, yaitu “satu nusa, satu bangsa, dan
satu bahasa kita”. Akibatnya, sumpah pemuda kita maknai hanya mengenal satu
bahasa saja, yaitu bahasa Indonesia, dengan mengabaikan dan menafikan
bahasa-bahasa daerah yang demikian banyak jumlahnya. Padahal, teks asli sumpah
pemuda itu menyatakan bahwa kita “menjunjung
bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan”. Artinya, bahasa Indonesia itu
adalah bahasa persatuan, bukan satu-satunya bahasa yang diakui oleh bangsa dan
negara.
Kita koreksi kesalahpahaman itu dengan menegaskan kembali bahwa
kita harus bersatu sebagai bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan semboyan “bhineka-tunggal-ika”.
Keanekaragaman bahasa, kemajemukan anutan agama, etnis dan bahkan perbedaan
rasial, merupakan kekayaan budaya bangsa kita yang tidak ternilai. Akan tetapi
di tengah keanekaan itu, kita telah bertekad untuk bersatu seperti tercermin
dalam sila ketiga Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia”. Kita bersatu dalam
keragaman, “unity in diversity”, “bhinneka tunggal ika”. Dalam semangat
persatuan itu, kita beraneka ragam. Kita beraneka, tetapi tetap kokoh bersatu.
Dalam wujudnya yang paling konkrit, prinsip kebersatuan dan
persatuan itu juga kita materialisasikan dalam konsepsi tentang negara
konstitusional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 yang di
dalamnya terkandung roh Pancasila itu merupakan piagam pemersatu kita sebagai
satu bangsa yang hidup dalam kesatuan wadah NKRI. Di dalam UUD 1945 itu, segala
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dipersamakan satu dengan yang lain
antar sesama warga negara. Sebagai warga masyarakat, kita beraneka, tetapi
sebagai warga negara segala hak dan kewajiban kita sama satu dengan yang lain.
Karena itu, kaum muda Indonesia diharapkan dapat membangun
kesadaran hidup berkonstitusi. Konstitusi adalah pemersatu kita dalam peri
kehidupan bersama dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini.
Konstitusi negara itulah yang menjadi sumber referensi tertinggi dalam kita
membangun sistim aturan dalam kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Para
pemimpin dan pejabat adalah tokoh-tokoh atau orang-orang yang datang dan pergi.
Kita taati keputusannya sepanjang ia mengikuti dan menaati sistim aturan yang
telah kita sepakati bersama berdasarkan UUD 1945. Oleh sebab itu, marilah kita
membangun dan melembagakan sistim aturan dalam kehidupan kolektif kita dalam
kehidupan bernegara dan berpemerintahan.
Makna dan arti sila “Persatuan
Indonesia” yaitu Nasionalisme yang berasal
dari kata ‘nation’ (Inggris) yang berarti bangsa. Nasionalisme dalam arti
sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak
menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas
mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini
sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan
pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus
menghormati bangsa lain.
Bagaimana mahasiswa Indonesia mewujudkan
Nasionalisme? Tindakan apa yang harus dilakukan para mahasiswa saat ini? langkah
awal yang perlu dikembangkan adanya suatu proses pendidikan dan pembudayaan
yang baik sejak sekolah dasar. Dimana pendidikan kewarganegaraan tidak hanya
sebagai mata pelajaran yang lepas lalu saja. Akan tetapi, menjadi sebuah mata
pelajaran untuk “mendoktrin” jiwa Negarawan diantara para pelajar di Indonesia.
Cara ini terbukti sukses di Republik Rakyat Cina, dimana ada mata pelajaran
khusus untuk menanamkan semangat komunisme. Sehingga di masa yang akan datang
akan timbul suatu kecintaan mendalam terhadap Negara Indonesia.
Bentuk dari pembuktikan rasa Nasionalisme kini tentu berbeda dengan yang
dilakukan oleh pejuang kita di masa lalu. Pejuang kemerdekaan dan revolusi
lebih banyak mengedepankan
perjuangan fisik sebagai bentuk Nasionalisme. Atau saat pejuang reformasi
melawan rezim, pergerakan dengan mobilisasi massa menjadi pilihan untuk
menumbangkan rezim yang memimpin secara tidak adil.
Masa kini adalah masa globalisasi informasi dan
kompentensi. Sudah sewajarnya pembuktian Nasionalisme dilakukan dalam bentuk
karya nyata dan prestasi yang mampu menjadikan sebuah Inspirasi bagi banyak
orang. Mengejar prestasi secara akademik dengan pembuktian hasil yang memuaskan
merupakan bentuk Nasionalisme jika diiringi dengan semangat inovasi dan
kreatifitas untuk mengembangkan masyarakat. Mahasiswa kini dituntut mampu
membuat karya nyata yang bisa bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak.
Mahasiswa tidak boleh lagi berpikir tentang pekerjaan apa yang akan
didapatkannya setelah lulus, akan tetapi mahasiswa dituntut untuk berpikir
keras agar mampu membuka lapangan pekerjaan untuk kesejahteraan masyarakat
banyak. Disinilah peran mahasiswa masa kini dan masa depan, dimana mampu
menjadi bagian dari solusi atas permasalahan masyarakat, mampu membangun opini
positif di masyarakat dan mampu menginspirasi masyarakat agar memiliki suatu
perspektif positif terhadap masa depan Indonesia yang lebih baik.
Arti
dan makna yang kedua yaitu “Cinta tanah air dan bangsa” cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa
cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Rasa cinta tanah air
seharusnya kita terapkan di lingkungan keluarga, kampus, tempat tinggal kita,
bahkan di manapun kita berada. Misalnya : kita amalkan sikap dan tingkah laku
hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan
agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di kampus, mewujudkan rasa persatuan dan
cinta tanah air dapat kita wujudkan melalui kegiatan-kegiatan sosial,
kegiatan-kegiatan mahasiswa yang bersifat positif, dll. Kegiatan-kegiatan
tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karya wisata, dll.
Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan
melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerja bakti, dll. Dan kegiatan
ini seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda
misalnya Karang Taruna. Sebagai genera penerus bangsa hendaknya kita dapat
mewujudkan sikap dan tingkah laku yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat
yang merugikan diri sendiri atau merugikan masyarakat, misalnya dengan cara
menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minum-minuman
keras, dan perkelahian. Karena hal itu dapat menghancurkan masa depan bangsa
dan Negara. Mahasiswa
sebagai generasi penerus bangsa harus menciptakan persatuan dimulai dari
hal-hal yang kecil, contohnya didalam kehidupan sehari-hari, persatuan dan
kerukunan antar teman, antar keluarga, antar lingkungan tempat tinggal.
Keanekaragaman yang ada cobalah untuk kita satukan agar terciptanya kerukunan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana
yang tercantum di dalam UU Kepemudaan BAB V Pasal 19c yaitu Pemuda bertanggungjawab dalam pembangunan nasional
untuk
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Jiwa persatuan di kalangan generasi muda bisa ditanamkan salah satunya dengan
cara mendirikan organisasi-organisasi kepemudaan yang sangat bermanfaat untuk
mengembangkan potensi generasi muda selain itu juga dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Organisasi
kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan
kemahasiswaan.
1.2 Harapan
masa yang akan datang
Perlu disadari, mahasiswa adalah
intelektual terdidik. Kaum muda dengan segala potensi memiliki kesempatan dan
ruang untuk berada dalam lingkungan akademis yang disebut kampus. Harapan besar menunggu kalangan terdidik
ini menjadi penerus kepemimpinan bangsa, negara ini menunggu waktu untuk mereka
urus, bukan merusuh. Sebagai kaum menengah ke atas, karena hanya lima persen
saja dari masyarakat Indonesia yang merasakan sebagai mahasiswa, tidak
seharusnya kelakuan urakan dan emosional mereka perturutkan.
Kedua, mahasiswa
sebagai agent of change. Dimana mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan
yang diharapkan dalam rangka kemajuan bangsa. Dilakukan dengan memperjuangkan
hak-hak rakyat kecil dan miskin, mengembalikan nilai-nilai kebenaran yang
diselewengkan oleh oknum-oknum elit.
Ketiga,
mahasiswa sebagai agent of problem solver. Dimana, mahasiswa harus menjadi
generasi yang memberikan solusi dari setiap persolaan yang terjadi dalam
lingkungan dan bangsanya sendiri. Dengan berbagai analisa dan kajian-kajian
akademik yang dilakukan, semestinya mahasiswa bisa membantu jalan keluar
terhadap kondisi sulit yang dihadapi oleh pengambil kebijakan.
Keempat,
mahasiswa sebagai agent of control. Fungsi ini dilakukan terhadap penyimpangan
yang dilakukan oleh penguasa negara. Berpijak dari ungkapan Jo Grimmond, mantan
anggota Parlemen Inggris, mahasiswa harus berontak terhadap birokrasi dalam
semua bentuk dan sikapnya. “Mahasiswa harus berontak terhadap pikiran yang
hanya berpikir dalam rangka organisasi yang dianutnya atau terhadap
kelaziman-kelaziman yang telah di-indoktrinasi-kannya,”.
Harapan masa yang
akan datang untuk para generasi muda terutama mahasiswa, agar dapat mewujudkan
cita-cita para pahlawan yang telah gugur, tetap mempersatukan bangsa Indonesia.
Meneruskan perjuangannnya dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan
norma-norma yang berlaku. Salah satu caranya di dalam kehidupan sehari-hari
adalah di lingkungan keluarga. Ciptakan suasana tentram dan damai dalam
keluarga, apabila terjadi perselisihan antar aggota keluarga, kita sepatutnya
menjadi penengah atau yang mendamaikan. Karena mahasiswa mempunyai
intelektualitas yang lebih dan dalam masa peralihan menuju kedewasaan.
Mahasiswa dan
generasi muda adalah harapan bagi masa depan bangsa. Tugas kita semua adalah
mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam proses
pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Dengan meningkatkan kesadaran
diri, untuk mencapai keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara.
Butir-butir implementasi sila ketiga
adalah sebagai berikut:
1.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan.
2.
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3.
Cinta
tanah air dan bangsa. Kecintaan akan Indonesia dapat diwujudkan lewat berbagai kegiatan,
seperti olahraga, ilmu pengetahuan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, cinta
produk Indonesia dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia.
4.
Bangga,
berani dan percaya diri sebagai warga negara Indonesia
5.
Memajukan
pergaulan dami persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Butir ini
menghendaki adanya pergaulan dan hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antar
suku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai dan makmur.
Seperti disebutkan dalam butir terakhir
pengimplementasian sila ketiga, kita harus memajukan pergaulan demi bangsa Indonesia.
Namun pada kenyataannya banyak sekali mahasiswa-mahasiswa yang tidak
melaksanakan hal ini. Padahal lewat pergaulan banyak hal baru yang bisa
di dapat, baik ilmu, wawasan, bahkan relasi. Mahasiswa-mahasiswa lebih senang berkumpul
dengan orang-orang yang berasal dari daerahnya masing-masing. Apa yang membuat hal
ini bisa terjadi? Ada beberapa factor yang membuat mahasiswa-mahasiswa menjadi
demikian, di antaranya, gaya pergaulan yang sama, bahasa keseharian yang sama,dan
kemudahan berkomunikasi satu sama lain. Adanya banyak kesamaan dari daerah yang sama
membuat para mahasiswa lebih senang bergaul dengan orang-orang dari daerah asal
mereka masing-masing. Apabila di pandang dari Pancasila,
tentunya hal tersebut adalah salah. Pancasila menginginkan adanya persatuan dan kesatuan
dari seluruh Indonesia. Tidak hanya satu untuk dari daerah asal, melainkan untuk seluruh
daerah di Indonesia. Pancasila memandang bahwa Indonesia adalah bangsa yang ber Bhineka
Tunggal Ika. Karena itu haruslah terjalin persatuan yang di wujudkan lewat pergaulan
antar mahasiswa. Sehingga cita-cita dalam sila ketiga ini dapat tercapai. Apa yang akan
terjadi bila hal ini terus dibiarkan? Pemahaman, karakter mahasiswa dari masing-masing
daerah dan budaya dari masing-masing daerah asal mahasiswa tentunya berbeda-beda.
Apabila mahasiswa yang berasal dari 2 daerah atau lebih, berkumpul dan tidak mengerti tata
krama dari daerah asal mahasiswa lain, tentunya akan mengakibatkan kesalahpahaman.
Kesalahpahaman ini hanya terjadi apabila ada pergaulan yang kurang dibina dengan
baik. Dampak lain ialah kurangnya relasi mahasiswa,padahal dalam menuntut ilmu memasuki
dunia kerja, mahasiswa-mahasiswa harus memiliki relasi yang banyak. Karena dari orang
lain mahasiswa-mahasiswa bisa mendapatkan hal-hal baru yang tidak ada di dalam
dirinya. Dan juga mendapatkan
pengalaman yang lebih. Langkah-langkah
yang dapat di lakukan adalah dengan mengadakan acara-acara yang membuat
mahasiswa bisa berkumpul, bermain dan saling bekerja sama dalam menyelesaikan
masalah, atau mengadakan suatu proyek yang melibatkan mahasiswa-mahasiswa. Sehingga
akhirnya mahasiswa-mahasiswa bisa memupuk rasa persatuan dan kesatuan dan
bisa menjalin pertemanan. Salah satunya
dengan mendirikan organisasi-organisasi baik didalam atau diluar kampus, selain
bermanfaat untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa, juga dapat menambah ilmu
pengetahuan yang didalamnya kita dapat saling sharing ilmu dan pengalaman. Didalam
organisasi tersebut tidak dibatasi siapapun orangnya dan darimana asalnya, yang
terpenting adalah rasa kemauan untuk bersosialisasi dan rasa ingin berorganisasi.
Mahasiswa
sebagai generasi muda adalah harapan bagi masa depan bangsa. Tugas anda semua
adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk mengambil peran dalam
proses pembangunan untuk kemajuan bangsa kita di masa depan. Estafet
kepemimpinan di semua lapisan, baik di lingkungan supra struktur negara maupun
di lingkup infra struktur masyarakat, terbuka luas untuk kaum muda Indonesia
masa kini. Namun, dengan tertatannya sistim aturan yang kita bangun, proses
regenerasi itu tentu akan berlangsung mulus dan lancar dalam rangka pencapaian
tujuan bernegara. Oleh karena itu, orientasi pembenahan sistim politik, sistim
ekonomi, dan sistiim sosial budaya yang tercermin dalam sistim hukum yang
berlaku saat ini sangatlah penting untuk dilakukan agar kita dapat menyediakan
ruang pengabdian yang sebaik-baiknya bagi generasi bangsa kita di masa depan guna
mewujudkan cita-cita bangsa yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, serta guna mencapai empat tujuan nasional kita, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Modul Wawasan
Kebangsaan Tahun 2011
http://masalimaruf.blogspot.com/2010/01/peran-persatuan-indonesia-dalam.html/